Minggu, 07 Juli 2013

Baik dan Buruk?


(Khoir & Syarr)


              Awalnya tulisan ini dimulai dari kegelisahan pribadi terkait dengan perilaku remaja dan kawula muda sekarang. Kebetulan malam tadi telah diberi pencerahan oleh mushrif tentang hakikat baik dan buruk dalam suatu kajian pembinaan intensif tiap minggunya. Dewasa ini, banyak remaja generasi penerus bangsa ini yang kegemarannya berhura-hura dan melakukan apa saja sekehendak hati. Maklumlah masa seperti itu memang masa yang labil dan dalam tahap kedewasaan. Meminjam istilahnya raja dangdut Bang Haji Rhoma bahwa masa muda masa yang berapi-api, yang maunya menang sendiri walau salah tak peduli. Bisa jadi memang benar lirik dari lagu Darah Muda tersebut, karena pada faktanya memang banyak remaja saat ini yang hanya mengikuti gejolak hawa nafsu muda mereka yang terkadang walaupun salah tapi masih tetap diikuti.

          Tulisan ini bukan bertujuan untuk menjustice kelakuan menyimpang anak muda sekarang but hanya sekedar ingin berbagi atau share tentang bagaimana generasi muda penerus bangsa seharusnya. Karena penulis juga masih bau kencur dan belum pantas untuk menjustice secara sepihak lewat tulisan ini. Bagaimanapun juga penulis pernah mengalami masa-masa yang hanya diisi dengan glamour, pergaulan bebas, pacaran dan lain sebagainya. Bukan bermaksud membuka aib pribadi di depan pembaca sekalian namun hanya ingin sekedar menyampaikan pesan bahwa setiap orang mampu berubah menjadi better than  yesterday. Nah pembaca sekalian dengan maksud agar lebih mengena dibenak njenengan maka pengalaman pribadi penulis mungkin dapat memberikan nuansa yang faktual dan tidak membosankan (mudah-mudahan).

          Masa remaja adalah masa perkembangan hormon testosteron (bagi laki-laki) dan hormon estrogen (bagi perempuan) yang tidak hanya menjadikan perubahan dan perkembangan secara fisik saja namun juga mempengaruhi pola sikap seorang remaja yang semakin aktif. Pembahasan dalam tulisan ini hanya akan menyinggung tentang bagaimana harusnya perilaku seorang remaja yang sudah ber-Islam jadi just for Muslim and Muslimah. Dalam suatu kaidah fiqh berbunyi “hukum asal perbuatan manusia selalu berkaitan dengan hukum Syara’.” Dari kaidah tersebut dapat didefinisikan bahwa setiap perbuatan manusia baik laki-laki maupun perempuan haruslah selalu mengkaitkan apa saja yang dilakukannya dan akan selalu terait dengan hukum Syara’ perbuatan yang dilakukan. Hukum Syara’ yang dimaksud adalah Mubah, Sunnah/Mandub, Makruh, Haram, dan Wajib.

          Jika kita kembalikan kepada konteks perilaku remaja saat ini maka akan timbul banyak pertanyaan harusnya dengan perbuatan yang dilakukan. Apakah sudah mengaitkannya dengan hukum Syara’ ataukah belum. Tidak mengaitkan dengan hukum Syara’ berarti juga menghilangkan hukum Syara’ dan itu artinya melakukan keharaman (maksiat).

          Kebanyakan dari remaja memang tidak sepenuhnya mengetahui tentang yang mana yang baik dan apa sebenarnya buruk itu. Penjelasan singkat saya dalam tulisan ini mungkin akan dapat sedikit member pencerahan terkait definisi dan makna sebenarnya dari apa itu baik dan apa itu buruk.

         Menurut an-Nabhani, Pandangan yang dalam dan cemerlang tentang manusia, menunjukkan bahwa manusia hidup di dalam dua lingkaran, yaitu lngkaran yang menguasai manusia dan lingkaran yang dikuasai manusia. Lingkaran yang menguasai manusia adalah lingkarana yang di dalamnya berlaku sunnatullah/hukum alam atas manusia. Manusia berjalan bersama alam dan kehidupan sesuai dengan aturan tertentu yang tidak berubah. Karena itu, dijumpai beberapa kejadian menimpa manusia di dalam lingkaran ini, yang terjadi di luar keinginannya.
Disini manusia bersifat musayyar (dikendalikan) bukan mukhayyar (diberi pilihan). Misalnya manusia lahir ke dunia ini bukan atas kehendaknya. Ia juga akan meninggalkan dunia ini, bukan atas kehendaknya. Dalam hal ini a tidak mampu melepaskan diri dari hukum alam. Atas dasar ini manusia tidak akan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatan yang berasal dari dirinya sendiri atau yang menimpanya yang tercakup di dalam lingkaran ini.

Adapun lingkaran yang dikuasai oleh manusia, adalah lingkaran dimana manusia bebas berjalan di dalamnya, sesuai dengan sistem yang dipilihnya; apakah itu syari'at Allah atau syari'at yang lainnya. Di dalam lingkaran ini, terjadi perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia atau yang menimpanya sesuai dengan keinginannya. Misalnya, ia berjalan, makan, minum atau pergi pada saat yang diinginkannya, dan iapun mampu untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan itu pada saat yang diinginkannya pula. Ia bebas untuk menentukannya. Karena itu, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya di dalam lingkaran ini.

          Manusia senantiasa mencintai sesuatu yang berasal darinya atau yang menimpanya di dalam lingkaran yang dikuasainya ataupun yang menguasainya. Begitu pula manusia kadang-kadang membenci sesuatu di dalam kedua lingkaran tersebut. Maka ia berusaha menafsirkan kecintaan dan kebenciannya ini dengan predikat baik dan buruk (khair dan syarr). Dan manusia cenderung menggolongkan apa yang disenanginya sebagai baik dan apa yang dibencinya sebagai buruk. Demikian juga terhadap beberapa perbuatan dikatakan baik dan perbuatan lain dikatakan buruk atas dasar kemanfaatan yang didapatnya atau kemudharatan yang dijumpainya.

          Pada hakekatnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia di dalam lingkaran jangkauannya, tidak diberikan predikat baik atau buruk karena perbuatannya itu sendiri. Sebab semua itu hanya sekedar perbuatan saja, tanpa mempunyai nilai baik atau buruk dilihat dari dzat perbuatannya. Akan tetapi yang menjadikannya baik atau buruk ialah didasarkan pada unsur luar (di luar perbuatan). Membunuh orang, misalnya, tidak dikatakan baik maupun buruk, melainkan dikatakan pembunuhan saja. Adanya sifat baik atau buruk pada pembunuhan, tidak lain karena terdapatnya unsur luar. Karenaitu membunuh kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin) adalah baik, sedangkan membunuh warga negara sipil (pemerintah Islam) atau yang negaranya mengadakan perjanjian dengan pemerintahan Islam (kafir mu'ahid) atau membunuh orang yang meminta perlindungan adalah buruk. Pembunuhan pada contoh pertama mendapatkan imbalan. Sedangkan yang kedua akan mendapatkan sanksi, walaupun kedua perbuatan itu sejenis dan tidak berbeda. Dalam hal ini baik dan buruk itu datangnya dari unsur-unsur yang mendorong manusia untuk melakukan suatu perbuatan dan tujuan yang hendak dicapai dari perbuatan tersebut.

          Hal-hal yang mendorong manusia untuk berbuat sesuatu dan tujuan yang hendak dicapainya adalah dua hal yang menentukan predikat perbuatan itu sebagai baik atau buruk; apakah itu disukainya maupun tidak, mendatangkan manfaat atau malah menimbulkan mudharat.

          Karenaitu adalah suatu keharusan bagi kita untuk mencari unsur-unsur yang mampu mendorong manusia melakukan suatu perbuatan, disamping mencari tujuan yang hendak dicapainya, sehingga dengan demikian kita akan memahami kapan suatu perbuatan itu dikatakan baik, kapan dikatakan buruk. Untuk mengetahui unsur-unsur pendorong serta tujuan yang hendak dicapainya ternyata bergantung pada jenis aqidah yang diyakini oleh manusia itu sendiri. Bagi seorang muslim yang telah beriman kepada Allah SWT serta beriman bahwasanya Allah telah mengutus nabi Muhammad SAW dengan syari'at Islam yang menjelaskan perintah-perintah serta larangan Allah, dan mengatur hubungannya dengan Allah, atau dengan dirinya sendiri ataupun dengan manusia yang lainnya, maka orang muslim yang meyakini hal ini wajib menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan perintah dan larangan Allah. Tujuan yang hendak diraih dari penyesuaian ini, adalah mendapatkan ridha Allah SWT. Karenaitu setiap perbuatan disifati apakah Allah memurkainya ataukah Dia meridlainya. Apabila amal perbuatan tersebut mengundang murka Allah —akibat menyalahi perintah-perintahNya serta mengikuti laranganNya— maka amal perbuatan tersebut dikategorikan buruk. Dan apabila amal perbuatan tersebut mendatangkan ridha Allah melalui ketaatan terhadap perintah-perintahNya, serta menjauhi laranganNya maka amal perbuatan itu dikategorikan baik.

          Atas dasar hal ini kita dapat mengatakan bahwa predikat baik dalam penilaian seorang muslim adalah sesuatu yang diridhai Allah SWT; sedangkan buruk adalah sesuatu yang dimurkai Allah SWT. Hal ini berlaku atas seluruh perbuatan yang dilakukan oleh manusia atau yang terjadi menimpanya dalam lingkaran yang dapat dikuasainya.

          Jadi artinya sebagai seorang pemuda Islam tidak seharusnya kemudian kita menisbatkan baik dan buruk menurut hawa nafsu kita atau akal kita semata tanpa adanya kesesuaian dengan Islam yang juga merupakan jalan dalam meniti menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar