(Khoir
& Syarr)
Awalnya tulisan ini dimulai dari kegelisahan pribadi
terkait dengan perilaku remaja dan kawula muda sekarang. Kebetulan malam tadi
telah diberi pencerahan oleh mushrif tentang hakikat baik dan buruk dalam suatu
kajian pembinaan intensif tiap minggunya. Dewasa ini, banyak remaja generasi
penerus bangsa ini yang kegemarannya berhura-hura dan melakukan apa saja
sekehendak hati. Maklumlah masa seperti itu memang masa yang labil dan dalam
tahap kedewasaan. Meminjam istilahnya raja dangdut Bang Haji Rhoma bahwa masa
muda masa yang berapi-api, yang maunya menang sendiri walau salah tak
peduli. Bisa jadi memang benar lirik dari lagu Darah Muda tersebut,
karena pada faktanya memang banyak remaja saat ini yang hanya mengikuti gejolak
hawa nafsu muda mereka yang terkadang walaupun salah tapi masih tetap diikuti.
Tulisan
ini bukan bertujuan untuk menjustice kelakuan menyimpang anak muda
sekarang but hanya sekedar ingin berbagi atau share tentang
bagaimana generasi muda penerus bangsa seharusnya. Karena penulis juga
masih bau kencur dan belum pantas untuk menjustice secara
sepihak lewat tulisan ini. Bagaimanapun juga penulis pernah mengalami masa-masa
yang hanya diisi dengan glamour, pergaulan bebas, pacaran dan
lain sebagainya. Bukan bermaksud membuka aib pribadi di depan pembaca sekalian
namun hanya ingin sekedar menyampaikan pesan bahwa setiap orang mampu berubah
menjadi better than yesterday. Nah pembaca sekalian
dengan maksud agar lebih mengena dibenak njenengan maka
pengalaman pribadi penulis mungkin dapat memberikan nuansa yang faktual dan
tidak membosankan (mudah-mudahan).
Masa
remaja adalah masa perkembangan hormon testosteron (bagi laki-laki) dan hormon
estrogen (bagi perempuan) yang tidak hanya menjadikan perubahan dan
perkembangan secara fisik saja namun juga mempengaruhi pola sikap seorang
remaja yang semakin aktif. Pembahasan dalam tulisan ini hanya akan menyinggung
tentang bagaimana harusnya perilaku seorang remaja yang sudah ber-Islam
jadi just for Muslim and Muslimah. Dalam suatu kaidah fiqh berbunyi
“hukum asal perbuatan manusia selalu berkaitan dengan hukum Syara’.” Dari
kaidah tersebut dapat didefinisikan bahwa setiap perbuatan manusia baik
laki-laki maupun perempuan haruslah selalu mengkaitkan apa saja yang
dilakukannya dan akan selalu terait dengan hukum Syara’ perbuatan yang
dilakukan. Hukum Syara’ yang dimaksud adalah Mubah, Sunnah/Mandub, Makruh,
Haram, dan Wajib.
Jika
kita kembalikan kepada konteks perilaku remaja saat ini maka akan timbul banyak
pertanyaan harusnya dengan perbuatan yang dilakukan. Apakah sudah mengaitkannya
dengan hukum Syara’ ataukah belum. Tidak mengaitkan dengan hukum Syara’ berarti
juga menghilangkan hukum Syara’ dan itu artinya melakukan keharaman (maksiat).
Kebanyakan
dari remaja memang tidak sepenuhnya mengetahui tentang yang mana yang baik dan
apa sebenarnya buruk itu. Penjelasan singkat saya dalam tulisan ini mungkin
akan dapat sedikit member pencerahan terkait definisi dan makna sebenarnya dari
apa itu baik dan apa itu buruk.
Menurut
an-Nabhani, Pandangan yang dalam dan cemerlang tentang manusia,
menunjukkan bahwa manusia hidup di dalam dua lingkaran, yaitu lngkaran yang
menguasai manusia dan lingkaran yang dikuasai manusia. Lingkaran yang menguasai
manusia adalah lingkarana yang di dalamnya berlaku sunnatullah/hukum alam atas
manusia. Manusia berjalan bersama alam dan kehidupan sesuai dengan aturan
tertentu yang tidak berubah. Karena itu, dijumpai beberapa kejadian menimpa
manusia di dalam lingkaran ini, yang terjadi di luar keinginannya.
Disini manusia bersifat musayyar (dikendalikan)
bukan mukhayyar (diberi pilihan). Misalnya manusia lahir ke
dunia ini bukan atas kehendaknya. Ia juga akan meninggalkan dunia ini, bukan
atas kehendaknya. Dalam hal ini a tidak mampu melepaskan diri dari hukum alam.
Atas dasar ini manusia tidak akan diminta pertanggungjawaban atas
perbuatan-perbuatan yang berasal dari dirinya sendiri atau yang menimpanya yang
tercakup di dalam lingkaran ini.
Adapun
lingkaran yang dikuasai oleh manusia, adalah lingkaran dimana manusia bebas
berjalan di dalamnya, sesuai dengan sistem yang dipilihnya; apakah itu syari'at
Allah atau syari'at yang lainnya. Di dalam lingkaran ini, terjadi
perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia atau yang menimpanya sesuai dengan
keinginannya. Misalnya, ia berjalan, makan, minum atau pergi pada saat yang
diinginkannya, dan iapun mampu untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan itu
pada saat yang diinginkannya pula. Ia bebas untuk menentukannya. Karena itu, ia
akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya di
dalam lingkaran ini.
Manusia
senantiasa mencintai sesuatu yang berasal darinya atau yang menimpanya di dalam
lingkaran yang dikuasainya ataupun yang menguasainya. Begitu pula manusia
kadang-kadang membenci sesuatu di dalam kedua lingkaran tersebut. Maka ia
berusaha menafsirkan kecintaan dan kebenciannya ini dengan predikat baik dan
buruk (khair dan syarr). Dan manusia cenderung menggolongkan apa yang
disenanginya sebagai baik dan apa yang dibencinya sebagai buruk. Demikian juga
terhadap beberapa perbuatan dikatakan baik dan perbuatan lain dikatakan buruk
atas dasar kemanfaatan yang didapatnya atau kemudharatan yang dijumpainya.
Pada
hakekatnya perbuatan-perbuatan yang dilakukan manusia di dalam lingkaran
jangkauannya, tidak diberikan predikat baik atau buruk karena perbuatannya itu
sendiri. Sebab semua itu hanya sekedar perbuatan saja, tanpa mempunyai nilai
baik atau buruk dilihat dari dzat perbuatannya. Akan tetapi yang menjadikannya
baik atau buruk ialah didasarkan pada unsur luar (di luar perbuatan). Membunuh
orang, misalnya, tidak dikatakan baik maupun buruk, melainkan dikatakan
pembunuhan saja. Adanya sifat baik atau buruk pada pembunuhan, tidak lain
karena terdapatnya unsur luar. Karenaitu membunuh kafir harbi (orang kafir yang
memerangi kaum muslimin) adalah baik, sedangkan membunuh warga negara sipil
(pemerintah Islam) atau yang negaranya mengadakan perjanjian dengan
pemerintahan Islam (kafir mu'ahid) atau membunuh orang yang meminta
perlindungan adalah buruk. Pembunuhan pada contoh pertama mendapatkan imbalan.
Sedangkan yang kedua akan mendapatkan sanksi, walaupun kedua perbuatan itu
sejenis dan tidak berbeda. Dalam hal ini baik dan buruk itu datangnya dari
unsur-unsur yang mendorong manusia untuk melakukan suatu perbuatan dan tujuan
yang hendak dicapai dari perbuatan tersebut.
Hal-hal
yang mendorong manusia untuk berbuat sesuatu dan tujuan yang hendak dicapainya
adalah dua hal yang menentukan predikat perbuatan itu sebagai baik atau buruk;
apakah itu disukainya maupun tidak, mendatangkan manfaat atau malah menimbulkan
mudharat.
Karenaitu
adalah suatu keharusan bagi kita untuk mencari unsur-unsur yang mampu mendorong
manusia melakukan suatu perbuatan, disamping mencari tujuan yang hendak
dicapainya, sehingga dengan demikian kita akan memahami kapan suatu perbuatan
itu dikatakan baik, kapan dikatakan buruk. Untuk mengetahui unsur-unsur
pendorong serta tujuan yang hendak dicapainya ternyata bergantung pada jenis
aqidah yang diyakini oleh manusia itu sendiri. Bagi seorang muslim yang telah
beriman kepada Allah SWT serta beriman bahwasanya Allah telah mengutus nabi
Muhammad SAW dengan syari'at Islam yang menjelaskan perintah-perintah serta
larangan Allah, dan mengatur hubungannya dengan Allah, atau dengan dirinya
sendiri ataupun dengan manusia yang lainnya, maka orang muslim yang meyakini
hal ini wajib menyesuaikan seluruh amal perbuatannya dengan perintah dan
larangan Allah. Tujuan yang hendak diraih dari penyesuaian ini, adalah
mendapatkan ridha Allah SWT. Karenaitu setiap perbuatan disifati apakah Allah
memurkainya ataukah Dia meridlainya. Apabila amal perbuatan tersebut mengundang
murka Allah —akibat menyalahi perintah-perintahNya serta mengikuti laranganNya—
maka amal perbuatan tersebut dikategorikan buruk. Dan apabila amal perbuatan
tersebut mendatangkan ridha Allah melalui ketaatan terhadap
perintah-perintahNya, serta menjauhi laranganNya maka amal perbuatan itu
dikategorikan baik.
Atas
dasar hal ini kita dapat mengatakan bahwa predikat baik dalam penilaian seorang
muslim adalah sesuatu yang diridhai Allah SWT; sedangkan buruk adalah sesuatu
yang dimurkai Allah SWT. Hal ini berlaku atas seluruh perbuatan yang dilakukan
oleh manusia atau yang terjadi menimpanya dalam lingkaran yang dapat
dikuasainya.
Jadi
artinya sebagai seorang pemuda Islam tidak seharusnya kemudian kita menisbatkan
baik dan buruk menurut hawa nafsu kita atau akal kita semata tanpa adanya
kesesuaian dengan Islam yang juga merupakan jalan dalam meniti menuju
kebahagiaan di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
